Selamat Datang Di Website PKH Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Jawa Timur

Marhaban Ya Ramadhan

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Penyaluran Bansos Non Tunai 2017

Jajaran Pelaksana Program Keluarga Harapan Kab. Bondowoso, Tim KCP BNI Bondowoso, Bersama KPM usai Penyaluran Non Tunai

Kegiatan Pendamping Program Keluarga Harapan

Kegiatan Kunjungan ke KSM, Monitoring Peserta, Mendampingi KSM Saat Menerima Bantuan, Monitoring Kesehatan Ibu Hamil.

View on Village

Panorama keindahan desa Penang. Please visit and Enjoy it.

Tim Futsal UPPKH Kab. Bondowoso

Tim usai melakukan latihan bersama

Kegiatan Penyaluran Bantuan

Pendamping Membantu KSM untuk Menerima Bantuan melalui PT. POS

Giat PKH

Giat PKH
Bersama Petugas Kecamatan
Showing posts with label Info terkait. Show all posts
Showing posts with label Info terkait. Show all posts

Friday, 9 June 2017

Friday, 26 May 2017

Penyaluran Bansos Non Tunai Tahap I 2017

Bondowoso, Penyaluran bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan tahap I tahun 2017 di kabupaten Bondowoso akan segera terealisasi. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mengisyaratkan bahwa penyaluran wajib segera dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan penyaluran tahun 2017 akan berlangsung selama empat kali penyaluran (4 tahap) dimana hal ini sesuai dengan penyaluran tahun-tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan. Namun, dalam penyaluran kali ini ada beberapa hal yang membuat berbeda, diantaranya :
  1. Penyaluran bantuan yang sebelumnya menggunakan sistem tunai, kedepannya akan berubah menjadi non tunai,
  2. Perubahan nilai bantuan yang sebelumnya menyesuaikan dengan kondisi jumlah anak/ibu hamil yang sesuai kriteria dan persyaratan, dalam penyaluran tahun 2017 menggunakan sistem flat dimana keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima sejumlah Rp. 1.890.000,- dan  bagi keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas berat serta lansia akan menerima bantuan senilai Rp. 2.000.000,- yang dibagi 4 kali penyaluran,
  3. Penyaluran non tunai ini akan menggunakan jasa perbangkan yang masuk dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN,
Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dari 23 kecamatan di kabupaten Bondowoso, 6 kecamatan yang akan melakukan penyaluran diawal dengan menggandeng jasa bank BNI. Adapun 6 kecamatan tersebut diantaranya kecamatan Maesan, Pujer, Tamanan, Tlogosari, Wonosari, dan Wringin. Tahap awal penyaluran ini, sekitar 16.000 KPM akan menikmati penyaluran bantuan sosial berbasis non tunai di kabupaten Bondowoso. 

Untuk pelaksanaan penyaluran di 6 kecamatan  ini sendiri direncanakan berlangsung hingga akhir bulan Mei 2017, serta berlanjut untuk 17 kecamatan lainnya akan menyusul sesuai dengan keputusan yang telah ditetapan oleh Kemeterian Sosial.(sar)

Tuesday, 25 October 2016

RAKORDA PKH JAWA TIMUR TAHUN 2016

Pengarahan Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, (25 Oktober 2016). Keluarga Besar PKH (Program Keluarga Harapan) meliputi Pendamping dan Operator Se-Jawa Timur pagi ini melaksanakan Kegiatan bersama dalam rangka RAPAT KOORDINASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) JAWA TIMUR TAHUN 2016, dengan tema "Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat PKH Melalui Komplementaritas Program Bantuan Sosial Non Tunai". Bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya rapat koordinasi ini diikuti kurang lebih 800 peserta, dengan melibatkan unsur Dinas Sosial Kota/Kabupaten, Pendamping dan Operator, serta beberapa instansi lain pendukung Program Keluarga Harapan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Menerima Piagam Penghargaan atas Juara I UPPKH Kab. Bondowoso dalam lomba Video PKH Tingkat Provinsi Jawa Timur.

Pembukaan Rapat Koordinasi tahun 2016 kali ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Bapak Drs. Saifullah Yusuf dengan beberapa harapan dan motivasi kepada para pendamping dan operator yang hadir dalam rapat koordinasi Se Jawa Timur. Dalam agenda ini disampaikan pula Juara lomba Kesekertariatan UPPKH Kab/Kota yang diikuti 38 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur yakni : Juara 1 Kabupaten Pamekasan (Piagam dan uang pembinaan 10 juta), Juara 2 ; Kab. Kediri, Juara 3 Kab. Mojokerto, Juara Harapan 1 Kota Madiun, Juara Harapan 2 Kab. Sumenep, Juara Harapan 3 Kab. Pacitan. Sedangkan untuk lomba Video PKH Juara 1 diperoleh Kabupaten Bondowoso dengan judul "Arti Dia", Juara 2 di peroleh Kabupaten Probolinggo dengan Judul "Pendidikan Gratis diLingkungan Bisnis", Juara 3 diperoleh Kabupaten Jombang "makna dan arti Koperasi".
Koordinator UPPKH Kab. Bondowoso (Baju Hitam) Bapak Wawan Purwadi, SH Menerima Piagam Penghargaan Juara I Video PKH Tingkat Jawa Timur bersama Pendamping.

Pendamping UPPKH Bondowoso yang turut hadir menerima Penghargaan Juara I 


Kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini membahas agenda materi yang bertajuk "Komplementaritas dan sinergitas PKH" yang disampaikan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin), Kebijakan Perluasan PKH 2017 yang disampaikan oleh Dirjen Linjamsos (Perlindungan Jaminan Sosial) Kementerian Sosial Republik Indonesia, Serta Penyampaian mekanisme penyaluran Non Tunai Oleh Direktur Bank BNI 46 regional I Surabaya.

Peserta Rakorda PKH Se-Jawa Timur Tahun 2016


Pada Akhir Rakorda PKH Se-Jawa Timur, disampaikan pengarahan langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Khofifah Indar Parawansa yang salah satu instruksinya meminta agar pemerintah daerah lebih memperhatikan pendamping PKH di kabupaten dan kota masing masing, ini juga  sekaligus menutup acara Rakorda tahun 2016. 

Sunday, 16 October 2016

Validasi Calon PBM PKH 2016


Tim Validator Kec. Klabang Kab. Bondowoso
Bondowoso. Tahun 2016 merupakan tahun ke-9 berjalannya Program Keluarga Harapan di Indonesia, salah satu kabupaten pelaksana dalam kegiatan ini adalah kabupaten Bondowoso di Jawa Timur. Tahun 2016 juga merupakan kali ke-6 di kabupaten Bondowoso mendapat tambahan kuota untuk kepesertaan PKH. Kegiatan ini sangat memberikan manfaat kepada daerah dikarenakan kegiatan ini membantu daerah untuk mengurangi angka kemiskinan yang jumlahnya sangat besar. 

Proses penambahan kuota bagi daerah penerima bantuan manfaat (PBM) harus melalui beberapa proses/tahapan yang banyak masyarakat kurang memahami alur proses menjadi Peserta PKH.

Adapun Alur tersebut antara lain : 
1. Kemensos menerima data kemiskinan secara global dari BPS,
2. Kemensos mengolah data untuk selanjutnya memberi kode (proses cooding)
3. Data yang sudah memiliki kode untuk selanjutnya dilakukan validasi
4. Validasi dilakukan oleh pendamping (yang sebelumnya telah menerima undangan) sesuai dengan data yang ada di masyarakat (calon peserta) baik KK, KTP, Raport, KIA (Posyandu) dan beberapa persyaratan pendukung lainnya,
5. Bersamaan dengan hal itu dilakukan verifikasi/kecocokan data seusai kegiatan pertemuan awal dengan seluruh calon penerima, 
6. Hasil validasi dan verifikasi dikirim kembali ke Kemensos untuk dilaporkan dan diolah dengan mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.

Beberapa kegiatan validasi yang dilakukan oleh pendamping diantanya:





Wednesday, 31 August 2016

Pengumuman Seleksi Tenaga Operator & Pendamping

Berikut Link Pengumuman Seleksi Tenaga Operator dan Pendamping tahun 2016

Daftar Link : http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=Downloads&d_op=viewdownload&cid=227

Sunday, 28 August 2016

Monday, 18 April 2016

Pesan Mensos : "Uang Bantuan Tidak Boleh dibelikan Rokok Suami"

Menteri Sosial Ibu. Khofifah IP, saat memaparkan kegiatan Kementerian Sosial kepada Penerima Bantuan dan para Undangan.
Ibu Khofifah IP didampingi oleh Bupati Jember dan Wakil Bupati Serta Pimpinan DPRD kab. Jember Saat memberikan bantuan secara simbolis kepada penerima Bantuan PKH 

Jember,(18 April 2016). Kunjungan Menteri Sosial Ibu Khofifah Indar Parawansa ke Kabupaten Jember kali ini dalam rangka "Penyerahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan" tahap pertama tahun 2016. Pada kegiatan kali ini, Mensos didampingi oleh Bupati Jember Ibu Hj. Faidah memberikan bantuan secara simbolis kepada perwakilan peserta penerima bantuan Program Keluarga Harapan di kabupaten Jember.

Kegiatan penyerahan bantuan ini bertempat di Pendopo Kabupaten Jember, yang diawali dengan sambutan oleh Bupati Jember. Pada sambutan kali ini Ibu Hj. Faidah memaparkan bahwa tahun ini Kabupaten  Jember mendeklarasikan sebagai kota ramah difabel, dengan harapan bahwa Kemensos dapat membantu fasilitas publik di kabupaten Jember, agar bisa hidup mandiri dan tidak merepotkan bagi orang lain ucap Bupati Jember yang dilantik Tahun ini, selain itu Bupati meminta agar Kemensos mengadakan asuransi khusus difabel serta Lansia dikarenakan jumlahnya sangat banyak, terutama di daerah pelosok. Titipan pesan dari anak jalanan, mantan narapidana, dan mantan pengguna narkoba, untuk diberi perhatian agar tidak patah semangat, Hj Faidah juga menyampaikan Kabupaten Jember siap menjadi pusat rehabilitasi pengguna narkoba, dan saat ini sudah  melatih 1000 pemuda untuk jaringan Penyeduh Kopi profesional dalam konsep warung rakyat berjaringan yang menjual 9 bahan pokok yang murni berasal dari produksi Jember. Ibu Bupati yang terkenal sangat ramah ini menyampaikan bahwa tahun 2015 Kabupaten Jember mendapat bantuan senilain 49 milyar rupiah untuk 32.630 ksm (Keluarga Sangat Miskin), Bantuan Kube senilai 5,54 milyar, untuk 274 kelompok. Tahun ini pemda mengusulkan, asistensi sosial bagi lansia, penyandang cacat berat, bantuan usaha ekonomi produktif bagi pantu dan bedah kamar lansia. Selanjutnya Bupati meminta waktu khusus bertemu langsung dengan pendamping PKH Kab. Jember.


Selanjutnya Menteri Sosial memaparkan penjelasan terkait bantuan PKH dan lainnya, rombongan Kementerian yang didampingi oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial ini memberikan arahan bahwa Penerima PKH yang sedang hamil itu yang dapat bantuan 1,2 juta per tahun,  sampai anaknya lahir hingga umur 6 tahun, hal ini agar supaya anaknya sehat ujar ibu Khofifah. Pesan Ibu khofifah; "jika ditanya suaminya mana bantuan PKHnya, untuk dibelikan rokok, itu tidak boleh!".

Bulan April dan Juni akan ada penyaluran bantuan bagi disabilitas dan lansia umur 70 tahun keatas. Dengan alokasi sejumlah 125.000 lansia se-Indonesia dibulan juni. Penyandang disabilitas dengan Program Keserasian Sosial, yakni dengan adanya bantuan untuk alat kesenian bagi disabilitas. Bagi korban penyalahgunaan narkoba dan mantan narapidana, nanti kementrian meminta role model dari kab. Jember sebagai bahan masukan untuk kegiatan Kementerian. (sar)




Saturday, 12 March 2016

Iuran BPJS Naik!!!

iuran bpjs naik
iuran bpjs naik
Defisit anggaran sebesar 5,85 triliun memaksakementerian kesehatan untuk memutar otak mencari solusi agar hal itu tidak terulang lagi.
Berbagai upaya telah dilakukan baik itu dengan mengeluarkan kebijakan adanya masa tunggu kartu aktif langkah lain yang di ambil seperti bekerjasama dengan pihak bank , PT.POS juga pihak lain untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran.
Namun langkah tersebut dirasa belum efektif untuk menekan angka defisit pada BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian pemerintah beserta BPJS Kesehatan harus bisa mengatasi defisit tersebut dengan menaikkan besaran angsuran sebagai solusi apabila kebijakan – kebijakan yang diambil tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Sesuai informasi yang BPJS Online terima kemenkes telah merumuskan hitung – hitungan kenaikan baik untuk peserta PBI ( Penerima Bantuan Pemerintah ) yang iurannya di tanggung pemerintah maupun peserta mandiri.
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara kemenkes ( Kementerian Kesehatan ), kemenkeu ( kementerian Keuangan ) serta BPJS Kesehatan itu sendiri.
Meskipun belum final namun hasil iuran bpjs naik tersebut telah di sampaikan kedalam tahap harmonisasi di kementerian Hukum dan Ham sebelum kemudian diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Jika presiden telah setuju makan draft kenaikan iuran peserta akan masuk dalam perpres tentang pengelolaan dana JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ). (sumber: bpjs-online.com)
Berikut besaran kenaikan yang telah disepakati:
  • Untuk Peserta PBI yang semula 19.225 / Bulan menjadi 23.000 / bulan
  • Untuk Peserta mandiri Kelas I dari 59.500/ bulan menjadi 80.000/bulan
  • Untuk Peserta mandiri Kelas II dari 42.500/ bulan menjadi 51.000/bulan
  • Untuk Peserta mandiri Kelas III dari 25.500/ bulan menjadi 30.000/bulan
Besaran  kenaikan iuran tersebut masih berupa draft jadi masih menunggu proses persetujuan presiden. Apakah hasilnya akan seperti itu ? kita lihat saja.
Dari besaran kenaikan diatas peserta mandiri kelas I yang mengalami kenaikan cukup tinggi marginnya menurut sekretaris jendral kemenkes Untung suseno hal tersebut berdasarkan besaran klaim dari tahun sebelumnya yang didominasi peserta mandiri yang hampir 400% dari jumlah iuran peserta mandiri.

Apakah iuran bpjs naik akan berdampak terhadap kualitas layanan ?

Secara langsung mungkin tidak dikarenakan pihak pemberi layanan peserta merupakan fasilitas – fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan semua tergantung masing – masing faskes. Beberapa faskes sempat kualahan hingga kekurangan bed karena pasien melebihi kapasitas yang harus dilayani tentu saja hal seperti ini akan mengurangi kualitas pelayanan karena untuk penambahan jumlah bed atau fasilitas lain merupakan kewenangan dari manajemen pihak RS / faskes itu sendiri.
Jadi meskipun iuran bpjs naik belum tentu faskes TK I anda menambah jumlah dokter, atau peralatan medis untuk memberikan layanan maksimal ke anda.
Namun dengan andanya kenaikan iuran di harapkan klaim yang di ajukan oleh pihak rumah sakit bisa langsung cepat cair sehingga bisa digunakan untuk biaya operasional selanjutnya.
Dengan pembayaran klaim lancar Faskes tidak lagi di pusingkan persoalan stok obat kurang karena belum cairnya klaim atau dokter belum di gaji dan beberapa kasus lain.

Tuesday, 23 February 2016

Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-Filing


Dalam tahap ketiga Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang Pelaporan Pajak, telah disinggung sekilas tentang adanya fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi secara online melalui aplikasi e-Filing. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
  1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
  2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut. Tunggu apa lagi, segera klik efiling.pajak.go.id dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT Anda. Bangga Bayar Pajak!
(sumber :  http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0)