Tim Validator Kec. Klabang Kab. Bondowoso |
Proses penambahan kuota bagi daerah penerima bantuan manfaat (PBM) harus melalui beberapa proses/tahapan yang banyak masyarakat kurang memahami alur proses menjadi Peserta PKH.
Adapun Alur tersebut antara lain :
1. Kemensos menerima data kemiskinan secara global dari BPS,
2. Kemensos mengolah data untuk selanjutnya memberi kode (proses cooding)
3. Data yang sudah memiliki kode untuk selanjutnya dilakukan validasi
4. Validasi dilakukan oleh pendamping (yang sebelumnya telah menerima undangan) sesuai dengan data yang ada di masyarakat (calon peserta) baik KK, KTP, Raport, KIA (Posyandu) dan beberapa persyaratan pendukung lainnya,
5. Bersamaan dengan hal itu dilakukan verifikasi/kecocokan data seusai kegiatan pertemuan awal dengan seluruh calon penerima,
6. Hasil validasi dan verifikasi dikirim kembali ke Kemensos untuk dilaporkan dan diolah dengan mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.
0 comments :
Post a Comment