Selamat Datang Di Website PKH Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Jawa Timur

Giat PKH

Giat PKH
Bersama Petugas Kecamatan

Monday 7 September 2015

Landasan dan Dasar Hukum Pelaksanaan

Landasan Hukum
  1. Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang  penanganan Fakir Miskin.
  3. Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  4. Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
  5. Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Dasar Pelaksanaan
  1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan,   No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007 
  2. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia  No. 02A/HUK/2008  tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008. 
  3. Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”. 
  4. Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”. 
  5. Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.

0 comments :

Post a Comment