Selamat Datang Di Website PKH Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Jawa Timur

Giat PKH

Giat PKH
Bersama Petugas Kecamatan

Saturday 12 March 2016

Iuran BPJS Naik!!!

iuran bpjs naik
iuran bpjs naik
Defisit anggaran sebesar 5,85 triliun memaksakementerian kesehatan untuk memutar otak mencari solusi agar hal itu tidak terulang lagi.
Berbagai upaya telah dilakukan baik itu dengan mengeluarkan kebijakan adanya masa tunggu kartu aktif langkah lain yang di ambil seperti bekerjasama dengan pihak bank , PT.POS juga pihak lain untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran.
Namun langkah tersebut dirasa belum efektif untuk menekan angka defisit pada BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian pemerintah beserta BPJS Kesehatan harus bisa mengatasi defisit tersebut dengan menaikkan besaran angsuran sebagai solusi apabila kebijakan – kebijakan yang diambil tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Sesuai informasi yang BPJS Online terima kemenkes telah merumuskan hitung – hitungan kenaikan baik untuk peserta PBI ( Penerima Bantuan Pemerintah ) yang iurannya di tanggung pemerintah maupun peserta mandiri.
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara kemenkes ( Kementerian Kesehatan ), kemenkeu ( kementerian Keuangan ) serta BPJS Kesehatan itu sendiri.
Meskipun belum final namun hasil iuran bpjs naik tersebut telah di sampaikan kedalam tahap harmonisasi di kementerian Hukum dan Ham sebelum kemudian diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Jika presiden telah setuju makan draft kenaikan iuran peserta akan masuk dalam perpres tentang pengelolaan dana JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ). (sumber: bpjs-online.com)
Berikut besaran kenaikan yang telah disepakati:
  • Untuk Peserta PBI yang semula 19.225 / Bulan menjadi 23.000 / bulan
  • Untuk Peserta mandiri Kelas I dari 59.500/ bulan menjadi 80.000/bulan
  • Untuk Peserta mandiri Kelas II dari 42.500/ bulan menjadi 51.000/bulan
  • Untuk Peserta mandiri Kelas III dari 25.500/ bulan menjadi 30.000/bulan
Besaran  kenaikan iuran tersebut masih berupa draft jadi masih menunggu proses persetujuan presiden. Apakah hasilnya akan seperti itu ? kita lihat saja.
Dari besaran kenaikan diatas peserta mandiri kelas I yang mengalami kenaikan cukup tinggi marginnya menurut sekretaris jendral kemenkes Untung suseno hal tersebut berdasarkan besaran klaim dari tahun sebelumnya yang didominasi peserta mandiri yang hampir 400% dari jumlah iuran peserta mandiri.

Apakah iuran bpjs naik akan berdampak terhadap kualitas layanan ?

Secara langsung mungkin tidak dikarenakan pihak pemberi layanan peserta merupakan fasilitas – fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan semua tergantung masing – masing faskes. Beberapa faskes sempat kualahan hingga kekurangan bed karena pasien melebihi kapasitas yang harus dilayani tentu saja hal seperti ini akan mengurangi kualitas pelayanan karena untuk penambahan jumlah bed atau fasilitas lain merupakan kewenangan dari manajemen pihak RS / faskes itu sendiri.
Jadi meskipun iuran bpjs naik belum tentu faskes TK I anda menambah jumlah dokter, atau peralatan medis untuk memberikan layanan maksimal ke anda.
Namun dengan andanya kenaikan iuran di harapkan klaim yang di ajukan oleh pihak rumah sakit bisa langsung cepat cair sehingga bisa digunakan untuk biaya operasional selanjutnya.
Dengan pembayaran klaim lancar Faskes tidak lagi di pusingkan persoalan stok obat kurang karena belum cairnya klaim atau dokter belum di gaji dan beberapa kasus lain.

0 comments :

Post a Comment