Selamat Datang Di Website PKH Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Jawa Timur

Giat PKH

Giat PKH
Bersama Petugas Kecamatan

Friday 26 May 2017

Penyaluran Bansos Non Tunai Tahap I 2017

Bondowoso, Penyaluran bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan tahap I tahun 2017 di kabupaten Bondowoso akan segera terealisasi. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mengisyaratkan bahwa penyaluran wajib segera dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan penyaluran tahun 2017 akan berlangsung selama empat kali penyaluran (4 tahap) dimana hal ini sesuai dengan penyaluran tahun-tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan. Namun, dalam penyaluran kali ini ada beberapa hal yang membuat berbeda, diantaranya :
  1. Penyaluran bantuan yang sebelumnya menggunakan sistem tunai, kedepannya akan berubah menjadi non tunai,
  2. Perubahan nilai bantuan yang sebelumnya menyesuaikan dengan kondisi jumlah anak/ibu hamil yang sesuai kriteria dan persyaratan, dalam penyaluran tahun 2017 menggunakan sistem flat dimana keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima sejumlah Rp. 1.890.000,- dan  bagi keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas berat serta lansia akan menerima bantuan senilai Rp. 2.000.000,- yang dibagi 4 kali penyaluran,
  3. Penyaluran non tunai ini akan menggunakan jasa perbangkan yang masuk dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN,
Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dari 23 kecamatan di kabupaten Bondowoso, 6 kecamatan yang akan melakukan penyaluran diawal dengan menggandeng jasa bank BNI. Adapun 6 kecamatan tersebut diantaranya kecamatan Maesan, Pujer, Tamanan, Tlogosari, Wonosari, dan Wringin. Tahap awal penyaluran ini, sekitar 16.000 KPM akan menikmati penyaluran bantuan sosial berbasis non tunai di kabupaten Bondowoso. 

Untuk pelaksanaan penyaluran di 6 kecamatan  ini sendiri direncanakan berlangsung hingga akhir bulan Mei 2017, serta berlanjut untuk 17 kecamatan lainnya akan menyusul sesuai dengan keputusan yang telah ditetapan oleh Kemeterian Sosial.(sar)

0 comments :

Post a Comment