Sasaran atau
Penerima bantuan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki
anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau
wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika
tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima
bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita
yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan
berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani
persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1)
Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai
pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke
fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3)
Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats
kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil
Monday, 22 December 2014
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment