SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA
HARAPAN (PKH)
Program
keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan.
Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan
lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera
dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang
baik.
PKH
merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah
dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen
Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi
dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program
tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah
dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan
nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional
Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat.
Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi
Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin
mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga
BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial
kepada masyarakat miskin.
APA ARTI
PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai
kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), jika mereka memenuhi persyaratan yang
terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu
pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi
kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok
masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat
pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1)
Meningkatkan kondisi sosial ekonomi KSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan
anak-anak KSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu
nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari KSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi KSM.
0 comments :
Post a Comment