Perubahan Nilai bantuan Program Keluarga Harapan yang berlaku sejak tahun 2015. Perubahan ini seiring dengan adanya penambahan komponen yaitu berupa bantuan yang diperuntukkan anak KSM yang melanjutkan ke jenjang SMA/SMK/MA sederajat dengan melampirkan keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
Bantuan ini diberikan secara bertahap selama 4 kali dalam setahun tergantung kondisi keberadaan ART dari keluarga penerima.
Monday, 20 April 2015
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment